Perjanjian Versailles adalah perjanjian antara Sekutu dengan Jerman setelah berakhirnya Perang Dunia I. Perjanjian Versailles sebenarnya tidak dapat disebut dengan istilah perjanjian. Ada yang menyebutnya “Mahkamah Agung Sekutu”. Butir-butir isi perjanjian ditetapkan secara sepihak oleh negara-negara Sekutu. Pada tanggal 28 Juni 1919 barulah delegasi Jerman diundang ke Versailles (Perancis) untuk menandatanganinya. Isi perjanjian Versailles antara lain sebagai berikut:
1. Jerman harus menyerahkan:- Daerah Elzas-Lotaringen kepada Perancis
- Daerah Eupen, Malmedy, dan Meresnet kepada Belgia
- Daerah Prusia Barat dan Posen kepada Polandia
- Danzig sebagai kota merdeka di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa.
- Jerman harus menyerahkan daerah Saar kepada LBB selama 15 tahun dan kemudian akan diadakan plebisit untuk menentukan apakah rakyat memilih bergabung dengan Jerman atau Perancis.
- Jerman harus menyerahkan daerah jajahannya kepada Inggris, Perancis, dan Jepang.
- Jerman harus membayar ganti rugi perang kepada negara-negara Sekutu sebesar 132 milyar mark emas.
- Jerman harus menyerahkan semua kapal dagangnya kepada Inggris.
- Angkatan perang Jerman diperkecil dan dilarang mengadakan wajib militer.
- Daerah Rhein diduduki oleh Sekutu untuk mengawasi apakah Jerman menaati perjanjian Versailles atau tidak.
Perjanjian Versailles (http://www.history.ucsb.edu) |
Dengan penyerahan daerah seperti tersebut di atas berarti Jerman kehilangan 13% dari wilayahnya, 12% dari penduduknya, 16% produksi batu baranya, dan 15% dari hasil pertaniannya. Untuk membangun kembali Jerman mengalami kesulitan karena semua hasil produksinya digunakan untuk membayar ganti kerugian perang.